Kegiatan Belajar 1
Landasan
Filosofis, Psikologis-Pedagogis, dan Sosiologis-Antropologis
Pendidikan Sekolah Dasar
A. LANDASAN FILOSOFIS,
DAN PSIKOLOGIS-PEDAGOGIS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Yang dimaksud dengan pandangan filosofis
adalah cara melihat pendidikan dasar dari hakikat pendidikan dalam kehidupan
manusia. Pertanyaan filosofis yang akan kita bahas adalah untuk apa pendidikan
Sekolah Dasar dikembangkan. Sementara itu cara pandang psikologis-pedagogis
atau psiko-pedagogis adalah cara melihat pendidikan dasar dari fungsi proses
pendidikan dasar dalam pengembangan potensi individu sesuai dengan
karakteristik psikologis peserta didik. Pertanyaan psiko-pedagogis yang relevan
dengan fungsi proses itu adalah bagaimana pendidikan dasar dikembangkan sesuai
dengan karakteristik peserta didiknya? Sedangkan cara pandang
sosiologis-antropologis atau sosio-antropologis adalah cara melihat pendidikan
dasar dari fungsi proses pendidikan dasar dalam sosialisasi atau pendewasaan
peserta didik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, dan proses enkulturasi
atau pewarisan nilai dari generasi tua kepada peserta didik yang sedang mendewasa
dalam konteks pembudayaan. Pertanyaan pokok dalam kedua proses tersebut adalah
bagaimana pendidikan dasar meletakkan dasar dan mengembangkan secara
kontekstual sikap sosial dan nilai-nilai kebudayaan untuk kepentingan peserta
didik dalam hidup bermasyarakat dan berkebudayaan? Namun demikian dalam
pembahasannya kita akan melihat pendidikan dasar itu secara utuh, tidak secara
ketat memisah-misahkan cara pandang itu.
Marilah kita lihat dari dua sudut pandang:
pandangan filosofis dan psikologis-pedagogis, dan pandangan ideologis dan
yuridisPandangan filosofis dan
psikologis-pedagogis mewakili cara pandang pakar dalam bidang filsafat, psikologi, dan pedagogik/ilmu
mendidik terhadap keniscayaan proses
pendidikan untuk usia sekolah 6-13 tahun. Dikatakan suatu keniscayaan karena pendidikan untuk
anak usia tersebut
Ada
beberapa argumen tentang keniscayaan pendidikan untuk usia itu. Pertama, pelembagaan
proses pendidikan untuk usia dalam sistem pendidikan persekolahan atau schooling
system, diyakini sangat strategis,
artinya sangat tepat dilakukan, untuk mempengaruhi, mengondisikan, dan
mengarahkan perkembangan mental, fisik, dan sosial anak dalam mencapai
kedewasaannya secara sistematik dan sistemik. Kedua, proses pendewasaan
yang sistematik dan sistemik itu diyakini lebih efektif dan bermakna, artinya lebih memberikan hasil yang baik dan
menguntungkan, daripada proses pendewasaan yang dilepas secara alami dan
kontekstual melalui proses sosialisasi atau
pergaulan dalam keluarga dan masyarakat dan enkulturasi atau pembudayaan interaktif dalam kehidupan budaya
semata-mata. Ketiga, berbagai teori psikologi khususnya teori belajar
yang menjadi landasan konseptual teori pembelajaran, seperti teori
behaviorisme, kognitifisme, humanisme; dan sosial (Bell-Gredler:1986), filsafat
pendidikan seperti perenialisme, yang
menekankan pentingnya pewarisan kebudayaan, esensialisme, yang menekankan pada transformasi nilai esensial, progresifisme, yang menekankan pada
pengembangan potensi individu, dan
rekonstruksionalisme sosial, yang menekankan pengembangan individu untuk
perubahan masyarakat (Brameld, 1965) sangat mendukung proses pendewasaan anak
melalui pendidikan persekolahan.
Terkait
pada berbagai pandangan pakar tersebut di atas, marilah kita bahas secara
singkat teori Kognitifisme, teori
Historis-Kultural, dan teori Humanistik
a.
Teori Kognitifisme
Teori Kognitifisme, yang lebih dikenal
sebagai teori perkembangan kognitif dikembangkan
oleh Jean Piaget. Piaget menegaskan bahwa pengetahuan bukanlah duplikat dari
objek, dan bukan pula sebagai tampilan kesadaran dari bentuk yang ada dengan
sendirinya dalam diri individu. Pengetahuan sesungguhnya merupakan konstruksi
pikiran yang terbentuk, karena secara biologis adanya interaksi antara
organisme dengan lingkungan.
b.
Teori Historis-Kultural (Cultural Historical Theories)
Teori ini dikembangkan oleh Lev
S.Vygotsky. Teori ini memusatkan perhatian pada penggunaan simbol sebagai alat,
dengan dasar pemikiran bahwa manusia menemukan alat yang telah mengantarkan
kemajuan bagi umat manusia. Sistem simbol yang dikembangkan adalah bahasa lisan
dan tulisan, sistem matematika, notasi musik dan lainnya. Melalui penggunaan
simbol-simbol ini manusia.
c.
Teori Humanistik.
Konsep
humanistik dalam pendidikan memiliki banyak pengertian, antara lain bahwa suatu
sekolah atau kelas atau guru dapat dinilai humanistik bila memenuhi berbagai
kriteria: menekankan pada potensi manusia sebagai ciri utama; hubungan yang
hangat, kepercayaan, penerimaan, kesadaran akan perasaan orang lain, kejujuran
antar pribadi, dan pengetahuan kemasyarakatan. Pendidikan humanistik untuk SD/MI seyogianya diwujudkan dalam
bentuk kurikulum bermuatan humanistik dan struktur sekolah atau kelompok yang
humanistik. Kurikulum bermuatan humanistik memusatkan pada isu-isu tentang
manusia, seperti kebutuhan berteman, perilaku agresif dan lain-lain,
yang dirancang untuk membantu peserta didik agar dapat mengelola persolan di
dalam kehidupannya, juga termasuk proses kurikulum yang memanusiakan.
B. LANDASAN
SOSIOLOGIS-ANTROPOLOGIS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Pada
bagian ini kita akan membahas pendidikan Sekolah Dasar dari sudut pandang sosiologis-antropologis. Cara pandang
sosiologis-antropologis atau sosio-antropologis
adalah cara melihat pendidikan dasar dari fungsi proses pendidikan dasar dalam proses sosialisasi atau
pendewasaan peserta didik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, dan proses enkulturasi atau pewarisan nilai
dari generasi tua kepada peserta didik yang sedang mendewasa dalam konteks pembudayaan. Pertanyaan
pokok dalam kedua proses tersebut adalah bagaimana pendidikan dasar meletakkan dasar dan mengembangkan secara
kontekstual sikap sosial dan nilai-nilai kebudayaan untuk kepentingan peserta
didik dalam hidup bermasyarakat dan berkebudayaan? Namun demikian dalam
pembahasannya kita akan melihat pendidikan dasar itu secara utuh, tidak secara
ketat memisah-misahkan cara pandang itu.
Masyarakat
dan bangsa Indonesia memiliki fenomena yang bersifat pluralistik atau berbhinneka
tetapi terikat oleh komitmen satu kesatuan tanah air, kebangsaan, dan
bahasa persatuan. Itulah semangat Bhinneka
Tunggal Ika yang menjadi seloka kehidupan kita dan semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Kegiatan Belajar 2
Landasan Historis, Ideologis, dan
Yuridis Pendidikan Sekolah Dasar
A. LANDASAN HISTORIS,
DAN IDEOLOGIS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD)
Landasan
historis dan ideologis adalah dasar pemikiran yang diangkat dari fakta sejarah
yang relevan tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Sekolah Dasar
beserta ide-ide atau pertimbangan yang melatarbelakanginya. sejak pada masa
Hindia Belanda sampai saat ini. Tentu saja dalam modul ini tidak akan dibahas
sejarah pendidikan SD secara rinci, melainkan hanya kita ambil tonggak-tonggak
sejarahnya yang memberi makna pada kita. Pembahasan rinci tentang hal itu,
dapat Anda jumpai dalam buku-buku tentang Sejarah Pendidikan di Indonesia.
Secara
historis atau kesejarahan, pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia merupakan
kelanjutan dari sistem pendidikan pada masa Hindia Belanda yang memang dibangun
lebih banyak untuk kepentingan penjajahan Belanda di Indonesia.
‘’Sejalan dengan perkembangan masyarakat
dan pergaulan dunia sistem pendidikan Hindia Belanda pun pada jamannya itu
terus mengalami perubahan yang dinamis. Seperti diungkapkan oleh Djojonegoro
(1996: 2) sebagai berikut.
Sistem
pendidikan Indonesia dalam perspektif sejarah perjuangan bangsa berkembang
secara dinamis pada lingkungan masyarakat yang juga berkembang dalam dimensi
ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Dalam perkembangannya dari
waktu ke waktu, pendidikan di bumi nusantara secara konsisten dianggap
berfungsi sebagai wahana transformasi, transmisi, dan sosialisasi nilai-nilai,
tradisi, ilmu pengetahuan, serta teknologi dan seni dari masyarakatnya, yang
berlangsung baik melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah’’.
Merujuk
pada paparan Djojonegoro (1996: 12-28), perkembangan pendidikan sekolah dara
pada jaman penjajahan Belanda secara singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.
Sekolah Dasar pertama kali didirikan pada zaman VOC (Vereenigde Oost Indishe
Compagnie) pada tahun 1617 yang menjelma menjadi Sekolah Batavia
(Bataviasche School) pada tahun 1622 dan ditutup tahun 1632. Sejenis Sekolah
Dasar itu pada tahun 1630 didirikan oleh masyarakat Sekolah Warga masyarakat (Burger
School) untuk tujuan pendidikan budi pekerti.
2.
Pada akhir abad ke 18 dan awal abad ke 19 Pemerintah Hindia Belanda mulai
menangani pendidikan untuk Bumi Putra dengan tujuan untuk memperoleh tenaga
terampil untuk kepentingan penjajahan dengan model dualistik. Untuk golongan
penduduk Eropa dan Bumi Putra didirikan dua sekolah yang berbeda.
3. Pada abad ke 20,
sejalan dengan terjadinya perubahan yang terjadi di seluruh dunia dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, dan budaya mendesak pemerintah Hindia Belanda untuk melakukan
perubahan dalam melaksanakan sistem pendidikannya, dengan landasan Politik Etis
(Etische Politiek). Pendidikan Sekolah Dasar tetap bersifat dualistic.
4. Pada masa perjuangan
kemerdekaan, yakni antara tahun 1908 Kebangkitan Nasional dan masa Pendudukan
Jepang sampai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 berkembang berbagai
gerakan pendidikan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat yang sudah
tercerahkan sebagai komponen bangsa sang sadar akan pentingnya pembangunan
bangsa.
B. LANDASAN
HISTORIS-IDEOLOGIS DAN YURIDIS PENDIDIKAN SD
Landasan
historis-ideologis dan yuridis pendidikan Sekolah Dasar pada bagian ini akan
kita bahas dari sudut pandang pemikiran tentang sistem pendidikan nasional
sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang. Dengan
demikian kita akan memahami secara utuh perkembangan Sekolah Dasar di zaman
kemerdekaan, zaman kita hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena
itu kita akan membahas hal itu sekaligus dari sisi sejarahnya sejak tahun 1945, ideologi pendidikan yang dikembangkan, serta berbagai ketentuan
perundang-undangan tentang semua itu sebagai landasan yuridis formal pendidikan nasional. Landasan ideologis dan yuridis pendidikan
pada dasarnya merupakan komitmen politik Negara Republik Indonesia yang
diwujudkan dalam berbagai ketentuan normatif konstitusional yang mencerminkan bagaimana sistem pendidikan nasional dibangun
dan diselenggarakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Secara
historis atau kesejarahan, pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia merupakan
kelanjutan dari sistem pendidikan pada masa Hindia Belanda yang memang dibangun
lebih banyak untuk kepentingan penjajahan Belanda di Indonesia. Pada dasarnya
sistem pendidikan pada masa itu ditekankan pada upaya memperoleh tenaga
terampil yang mengerti nilai budaya penjajah sehingga menguntungkan mereka
dalam mempertahankan dan melangsung-kan penjajahannya. Dalam konteks itu orang
Indonesia, yang disebut juga Bumi Putera, diperlakukan sebagai hamba atau onderdaan.
Sistem
pendidikan Indonesia dalam perspektif sejarah perjuangan bangsa berkembang
secara dinamis pada lingkungan masyarakat yang juga berkembang dalam dimensi
ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Dalam perkembangannya dari
waktu ke waktu, pendidikan di bumi Nusantara secara konsisten dianggap
berfungsi sebagai wahana transformasi, transmisi, dan sosialisasi nilai-nilai,
tradisi, ilmu pengetahuan, serta teknologi dan seni dari masyarakatnya, yang
berlangsung baik melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar
sekolah.
Dari
fakta sejarah pendidikan Sekolah Dasar pada zaman Hindia Belanda, kita dapat
menangkap makna bahwa segregasi sosial dan diskriminasi secara sengaja
dilakukan terhadap anak penduduk bumi putera dalam memperoleh kesempatan
belajar di Sekolah Dasar, tergantung pada latar belakang sosial, ekonomi dan
budaya. Ideologi ini ternyata masih kita jumpai dalam instrumentasi dan praksis
sistem pendidikan nasional setelah Indonesia merdeka. Hal lain yang sangat
penting adalah tumbuhnya berbagai gerakan pendidikan pada masa perjuangan
kemerdekaan,yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, telah mendorong tumbuh
dan berkembang pula konsep dan dasar ideologi pendidikan yang walaupun berbeda
dalam nomenklatuurnya dan konteks per-wujudannya, tetapi kesemuanya
mengarah pada satu tujuan adanya sistem pendidikan yang inheren dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Salah satunya adalah
filsafat dan ideologi pendidikan Taman Siswa Ing madya mangun karsa, Ing
Ngarsa sung Tulada, Tut Wuri Handayani.
Landasan ideologis dan yuridis pendidikan pada
dasarnya merupakan komitmen politik Negara Republik Indonesia yang diwujudkan
dalam berbagai ketentuan normatif konstitusional yang mencerminkan bagaimana
sistem pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan untuk mewujudkan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional.
Secara
ideologis dan yuridis ditetapkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional.
Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan nasional, termasuk di dalamnya
pendidikan di SD/MI harus sepenuhnya didasarkan pada cita-cita, nilai, konsep
dan moral yang terkandung dalam bagian dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945,
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara
ideologis dan yuridis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Hal ini
mengandung makna bahwa pendidikan nasional, termasuk di dalamnya pendidikan di
SD/MI harus sepenuhnya didasarkan pada cita-cita, nilai, konsep dan moral yang
terkandung dalam bagian dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
SD mengemban dua fungsi, yakni fungsi pengembangan potensi peserta didik secara
psikologis dan pemberian landasan yang kuat untuk pendidikan SMP dan
seterusnya. Sedangkan tujuannya secara substantif merujuk pada tujuan
pendidikan nasional.
Peserta didik SD/MI berkewajiban menjaga
norma-norma pendidikan dengan cara sebagai berikut.
a. menjalankan ibadah
sesuai agama yang dianutnya;
b. menghormati pendidik
dan tenaga kependidikan;
c. mengikuti proses
pembelajaran dengan menjunjung tinggi kejujuran akademik dan mematuhi semua
peraturan yang berlaku;
d. memelihara kerukunan
dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
e. mencintai keluarga,
masyarakat dan menyayangi sesama;
f. mencintai lingkungan,
bangsa dan negara; dan
g. ikut menjaga dan
memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah.
Bila seluruh ketentuan perundang-undangan
tentang wajib belajar 9 tahun dapat dilaksanakan dengan baik, maka program
Wajar tersebut akan memberi dampak yang luas bagi pencerdasan kehidupan bangsa
secara bertahap. Oleh karena itu, sinergi seluruh unsur pemerintahan pusat dan
daerah sangatlah pent
KARAKTERISTIK PENDIDIKAN SD
Kegiatan
Belajar I
Fungsi,
Tujuan , Dan Ciri ciri Pendidikan Sekolah Dasar
A. Fungsi
–Tujuan dan ciri-ciri pendidikan SD·
Fungsi
dan Tujuan pendidikan Sd bersumber dari Fungsi dan Tujuan pendidikan Nasional
yang tercantum pada Pasal 3 UU No 20 th 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
dalam pasal 3 UU tentang Sisdiknas tersebut ditetapkan bahwa :
- Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta beradapan bangsa
yang bermartaabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan untuk
berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa pada Tuhan,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, tanggung jawab, mandiri
- Memberikan
ketrampilan kemampuan baca dan tulis
B. Karakteristik
Pendidikan Sekolah Dasar
1. Karakteristik
Umum di SD memiliki cirri-ciri :
- Literasi
(Kemelekwacanaan)
Pendidikan
SD diarahkan pada pembentukan Kemelekwacaan, bukan pada pembentukan kemampuan
akademik. Kemelekwacanaan merujuk pada pemahaman siswa tentang berbagai fenomena
atau gagasan di lingkungan dalam menyesuaikan perilaku dengan kehidupan.
- Kemampuan
berkomunikasi
Yaitu
mampu mengomunikasikan sesuatu, baik buah pikiran sendiri maupun informasi yang
didapat dari berbagai sumber,kepada orang lain dengan bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
- Memecahakan
masalah
Yang
mencakup merasakan adanya maalah ,mengidentifikasi masalah, mencari informasi
untuk memecahkan masalah ,mengeksplorsai alternative ,pemecahan masalah, dan
memilih alternative yang paling banyak.
- Kemampuan
Bernalar
Yaitu
menggunakan logika dan bukti bukti secara sistematis dan konsisten untuk sampai
pada kesimpulan.
2. Karakteristik
khusus pendidikan SD meliputi :
- Siswa SD berada dalam tahap
perkembangan pra-operasional dan operasi konkret,yang ditandai oleh pandangan
yang bersifat holistic.
- Guru SD adalah guru kelas yang wajib
mengajarkan lima mata pelajaran SD yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA ,
IPS,dan PKn.
- Kurikulum SD dikembangkan berdasarkan
standart nasional oleh satuan pendidikan (SD) bersama dengan komite sekolah di
bawah koordinasi Dinas Kabupaten/Kota.
- Pembelajaran SD menekankan pada
keterpaduan bersifat holistic ,pengalaman langsung, dan menggunakan contoh
kongkret..
- Gedung dan fasilitas SD bervariasi
dari yang paling sederhana sampai yang cukup mewah.
Kegiatan Belajar II
Tatanan Organisasi dan Bentuk
bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar
A. Tatanan
Organisasi dan bentuk-bentuk penyelenggaraan pendidikan SD
Dalam
UU No.20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional secara lengkap sebagai berikut
:
-
Pengelolaan sistem pendidikan nasional
merupakan tanggung jawab Menteri.
-
Pemerintah menentukan kebijakan nasional
dan standart nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan Nasional.
-
Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang kurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi taraf
internasional.
-
Pemerintah Kabupaten mengelola
pendidikan Dasar dan pendidikan menengah,serta satuan pendidikan yang berbasis
keunggulan local
2. Bentuk-bentuk
Penyelenggaraan pendidikan SD
- SD-MI
Merupakan
jenjang pendidikan dasar yang menyelenggakan pendidikan umum bagi anak usia
6-12 tahun.
-
SD unggulan atau SNP
Merupakan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum
dengan keunggulan yang merupakan kelebihan dari SD biasa.
- SDLB
Merupakan
sekolah untuk anak anak berkebutuhan khusus atau yang mempunyai kelainan.
-
Sekolah dasar Inklusi
Merupakan sekolah yang mana anak normal
berbaur dengam anak anak berkebutuhan khusus/ luar biasa.
-
Program Paket A
Merupakan paket pendidikan nonformal setara SD/MI
yang diperuntukkan untuk anak usian 15-44 tahun.
- Sekolah
Rumah
Merupakan sekolah yang diselenggarakan
dirumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar