MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
KB 1 à Perkembangan
Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde baru
Era orde baru berawal dari
pemerintahan orde lama dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno (1945-1965), yang
kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Soeharto (1967-1998) atau lebih dikenal
dengan era orde baru. Era orde baru berakhir pada masa kepemimpinan BJ Habibie
(21 Mei 1998) yang merupakan simbol dari reformasi.
A.
KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan
perundang-undangan pertama yang mengatur sistem pendidikn nasional sesuai Pasal
31 UUD 1945 adalah :
1.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan
dan Pengajaran No. 104/Bhg O, Tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia
Penyelidik Pengajaran RI di bawah Ki Hajar Dewantara
2.
UU No. 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK)
3.
UU No.12 Tahun 1954 tentang
Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK), yang merupakan pemberlakuan
UU No.4 Tahun 1950 di seluruh RI
4.
Keputusan Presiden No.145 Tahun 1965
tentang perumusan Tujuan Pendidikan sesuai dengan Manipol-USDEK
5.
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966,
tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengganti rumusan Tujuan Pendidikan
Nasioal
6.
UU No. 22 Tahun 1961, khusus
mengatur tentang Perguruan Tinggi, mewadahi dinamika pemikiran tentang arah dn
tujuan pndidikan nasional dan manajemennya
7.
UU No 2 Tahun 1989, aturan sistem
pendidikan nasional (SISDIKNAS)
B.
Berbagai Kebijakan Strategis Terkait
dan / Tentang Pendidikan SD
Kebijakan strategi artinya keputusan
manajemen yang bersifat mendasar dan menyeluruh dari sebuah organisasi , dalam
hal ini negaramerupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuatan dan
alat-alat untuk memaksa warganya.
Kebijakan strategi bersifat nasional
yang mencakup seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dan
agama.
Pengembangan pendidikan nasional pada
Repelita V (1990/1991-1993/1994) secara keseluruhan, didasarkan pada UU
tersebut, sehingga setiap warga negara RI diharapkan “...memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan
membaca, menulis, dan behitung, serta menggunkan Bahasa Indonesia, yang
diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C.
Isi dan Proses Pendidikan SD
Secara singkat isi dan proses
pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta
pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Dengan keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 060/U/1993 ditetapkan Kurikulum Pendidikan Dasar yang
mencakup 10 mapel (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Kerajinan
Tangan dan Kesenian, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal).
Perluasan dan pemerataan pendidikan
dimaksudkan untuk menciptakan keadaan sehingga setiap orang mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan,yang didukung dengan
pengangkatan guru baru dan penghapusan secara bertahap SPP, yang sebelumnya
menjadi beban wali murid.
Upaya tersebut telah menunjukkan
hasil yang menakjubkan sebagai berikut.
1.
Daerah
terpencil secara geografis karena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan
komunikasi yang sulit àSD yang terdiri atas dua atau tiga guru untuk melayani murid pada 6 kelas
dengan diterapkan pembelajaran kelas rangkap melalui program satuan bakti guru
daerah terpencil seperti di Kepulauan Riau
2.
Daerah
dengan penduduk yang padat à Di daerah perkotaan dikembangkan gedung bertingkat dengan ruang belajar
lebih dari 6 ruangan agar dapat menampung murid lebih dari 300 orang.
3.
Daerah
normal àDaerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk di bawah 1000 orang per
kilometer persegi, sehingga dibangun gedung SD dengan enam ruangan untuk enam
kelas. Melalui SD Tradisional ( Konvensional), SD Pamong,
Program Kejar Paket A, SLB, SDLB, Sekolah Terpadu.
KB 2 à Perkembangan
Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi
A.
Ketentuan
Perundang-Undangan Terkait Pendidikan Sd
Ketentuan perundang-undangan yang
mengatur Sistem Pendidikan Nasional pada Era Reformasi adalah Pasal 31 UUD 1945
sebelum dan sesudah amandemen yang terjabar atas:
1. UU No.2
Thn.1989 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional sampai dengan
tahun 2003
2. UU No.20
Thn.2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional dari tahun 2003
sampai dengan saat ini
3. PPRI No.19
Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai salah satu ketentuan
perundang-undangan turunannya.
Perlu dikemukakan bahwa proses
pendidikan nasional termasuk pendidikan SD tetap dikelola secara nasional dalam
bingkai politik NKRI, namun dalam paradigma yang berbeda yakni semula
menerapkan paradigma sentralisasi
pendidikan yang ditandai dengan peran Pemerintah Pusat yang sangat besar,
sekarang menjadi Paradigma desentralisasi
pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah, melalui peran pemerintah
daerah.
B.
Berbagai Kebijakan Strategis Terkait
dan / Tentang Pendidikan SD dalam Konteks Pembangunan Pendidikan Nasional
Kebijakan nasional dalam
sektor pendidikan pada awal era Reformasi adalah lanjutan Pembangunan Jangka Panjang Kedua
(PJP II) awal Repelita VI (1994/1995 – 1998/1999) yang merupakan kelanjutan
Repelita I hingga Repelita V era Orde Baru. hal ini diarahkan pada perwujudan
komitmen nasional terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan
akhir pendidikan.
Rincian prioritas yang terkait
pendidikan SD adalah sebagai berikut.
1.
Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 tahun
2.
Penyelenggaraan Pendidikan nonformal
yang bermutu
3.
Pengembangan kurikulum SD yang
disesuaikan dengan IPTEK
4.
Pengembangan pendidikan
Kewarganegaraan, multikultural, budi pekerti dan lingkungan hidup
5.
Penyediaan pendidik yang profesional
6.
Penyediaan sarana dan prasarana yang
memadai
7.
Meningkatkan kesejahteraan dan
perlindungan hukum bagi pendidik
8.
Mengembangkan TIK
9.
Mengembangkan sistem evaluasi,
akreditasi dan sertifikasi
10. Menyempurnakan
manajemen pendidikan
11. Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
12. Menata sistem
pembiayaan pendidikan
13. Peningkatan
anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN dan APBD
14. Meningkatkan
penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun.
C.
Mengapa Diperlukan Standar Nasional
Pendidikan ?
Sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nasional,
yang pengembangan dan pemantauan nya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional
Pendidikan sehingga diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup :
1.
SKL
2.
Standar
isi
3.
Standar
proses
4.
Standar
penilaian
5.
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
6.
Standar
pendanaan
7.
Standar pengelolaan
dan pengawasan
8.
Standar
sarana prasarana.
D.
Bagaimana Visi dan Misi Pendidikan
Nasional ?
Visi Pendidikan
Nasionalà “ Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zamn
yang selalu berubah”
Misi Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut.
1.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia
2.
Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
3.
Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral
4.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahun, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global
5.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks NKRI
E.
Apakah Esensi dari Sisdiknas Tersebut
?
Pasal 1 UU Sisdiknas
20/2003 yang mengartikan pendidikan sebagai “ Usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mampu
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”
F.
Bagaimana Hak dan Kewajiban Warga
Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah ?
Proses pencerdasan warga
negara dilaksanakn melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut.
1.
Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2.
Warga negara
yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus
3.
Warga
negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang tepencil
berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
4.
Warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk memperoleh
pendidikan khusus
5.
Setiap
warga negara berhak mendapat kesempatan kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat.
Namun demikian mereka juga
dituntut untuk melaksanakan kewajiban “Menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan dan ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan
dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
G. Bagaimana Kelembagaan Sistem
Pendidikan Nasional ?
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.
Beragam dan terpadu
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi, dan seni
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar