PERMENDIKBUD

Selasa, 25 Juli 2017

MODUL 3 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR Mata kuliah : Perspektif pendidikan sd.



MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

KB 1 à Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde baru
Era orde baru berawal dari pemerintahan orde lama dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno (1945-1965), yang kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Soeharto (1967-1998) atau lebih dikenal dengan era orde baru. Era orde baru berakhir pada masa kepemimpinan BJ Habibie (21 Mei 1998) yang merupakan simbol dari reformasi.


A.    KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan pertama yang mengatur sistem pendidikn nasional sesuai Pasal 31 UUD 1945 adalah :
1.      Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 104/Bhg O, Tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran RI di bawah Ki Hajar Dewantara
2.      UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK)
3.      UU No.12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK), yang merupakan pemberlakuan UU No.4 Tahun 1950 di seluruh RI
4.      Keputusan Presiden No.145 Tahun 1965 tentang perumusan Tujuan Pendidikan sesuai dengan Manipol-USDEK
5.      Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengganti rumusan Tujuan Pendidikan Nasioal
6.      UU No. 22 Tahun 1961, khusus mengatur tentang Perguruan Tinggi, mewadahi dinamika pemikiran tentang arah dn tujuan pndidikan nasional dan manajemennya
7.      UU No 2 Tahun 1989, aturan sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS)

B.     Berbagai Kebijakan Strategis Terkait dan / Tentang Pendidikan SD
           Kebijakan strategi artinya keputusan manajemen yang bersifat mendasar dan menyeluruh dari sebuah organisasi , dalam hal ini negaramerupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuatan dan alat-alat untuk memaksa warganya.
           Kebijakan strategi bersifat nasional yang mencakup seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dan agama.
           Pengembangan pendidikan nasional pada Repelita V (1990/1991-1993/1994) secara keseluruhan, didasarkan pada UU tersebut, sehingga setiap warga negara RI diharapkan “...memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan behitung, serta menggunkan Bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C.    Isi dan Proses Pendidikan SD
           Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 ditetapkan Kurikulum Pendidikan Dasar yang mencakup 10 mapel (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Kerajinan Tangan dan Kesenian, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal).
           Perluasan dan pemerataan pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan keadaan sehingga setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan,yang didukung dengan pengangkatan guru baru dan penghapusan secara bertahap SPP, yang sebelumnya menjadi beban wali murid.
           Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang menakjubkan sebagai berikut.
1.      Daerah terpencil secara geografis karena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan komunikasi yang sulit àSD yang terdiri atas dua atau tiga guru untuk melayani murid pada 6 kelas dengan diterapkan pembelajaran kelas rangkap melalui program satuan bakti guru daerah terpencil seperti di Kepulauan Riau
2.      Daerah dengan penduduk yang padat à Di daerah perkotaan dikembangkan gedung bertingkat dengan ruang belajar lebih dari 6 ruangan agar dapat menampung murid lebih dari 300 orang.
3.      Daerah normal àDaerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk di bawah 1000 orang per kilometer persegi, sehingga dibangun gedung SD dengan enam ruangan untuk enam kelas. Melalui SD Tradisional ( Konvensional), SD Pamong, Program Kejar Paket A, SLB, SDLB, Sekolah Terpadu.


KB 2 à Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi

A.    Ketentuan Perundang-Undangan Terkait Pendidikan Sd
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional pada Era Reformasi adalah Pasal 31 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang terjabar atas:
1.      UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional sampai dengan tahun 2003
2.      UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional dari tahun 2003 sampai dengan saat ini
3.      PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai salah satu ketentuan perundang-undangan turunannya.
Perlu dikemukakan bahwa proses pendidikan nasional termasuk pendidikan SD tetap dikelola secara nasional dalam bingkai politik NKRI, namun dalam paradigma yang berbeda yakni semula menerapkan paradigma sentralisasi pendidikan yang ditandai dengan peran Pemerintah Pusat yang sangat besar, sekarang menjadi Paradigma desentralisasi pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah, melalui peran pemerintah daerah.

B.     Berbagai Kebijakan Strategis Terkait dan / Tentang Pendidikan SD dalam Konteks Pembangunan Pendidikan Nasional
          Kebijakan nasional dalam sektor pendidikan pada awal era Reformasi adalah lanjutan  Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) awal Repelita VI (1994/1995 – 1998/1999) yang merupakan kelanjutan Repelita I hingga Repelita V era Orde Baru. hal ini diarahkan pada perwujudan komitmen nasional terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan akhir pendidikan.
          Rincian prioritas yang terkait pendidikan SD adalah sebagai berikut.
1.      Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 tahun
2.      Penyelenggaraan Pendidikan nonformal yang bermutu
3.      Pengembangan kurikulum SD yang disesuaikan dengan IPTEK
4.      Pengembangan pendidikan Kewarganegaraan, multikultural, budi pekerti dan lingkungan hidup
5.      Penyediaan pendidik yang profesional
6.      Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
7.      Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
8.      Mengembangkan TIK
9.      Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
10.  Menyempurnakan manajemen pendidikan
11.  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
12.  Menata sistem pembiayaan pendidikan
13.  Peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN dan APBD
14.  Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun.
C.    Mengapa Diperlukan Standar Nasional Pendidikan ?
                 Sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nasional, yang pengembangan dan pemantauan nya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan sehingga diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup :
1.      SKL
2.      Standar isi
3.      Standar proses
4.      Standar penilaian
5.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
6.      Standar pendanaan
7.      Standar pengelolaan dan pengawasan
8.      Standar sarana prasarana.

D.    Bagaimana Visi dan Misi Pendidikan Nasional ?
                 Visi Pendidikan Nasionalà “ Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zamn yang selalu berubah”
                 Misi Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut.
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI

E.     Apakah Esensi dari Sisdiknas Tersebut ?
          Pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 yang mengartikan pendidikan sebagai “ Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”

F.     Bagaimana Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah ?
          Proses pencerdasan warga negara dilaksanakn melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut.
1.      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
2.      Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
3.      Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang tepencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
4.      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan khusus
5.      Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
                 
          Namun demikian mereka juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban “Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

G.    Bagaimana Kelembagaan Sistem Pendidikan Nasional ?
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Tidak ada komentar: