Jenis-jenis PKB
Pada umumnya PKB dikelompokkan ke
dalam dua jenis kegiatan yaitu:
1.
PKB yang dilakukan di dalam
sekolah, yaitu kegiatan PKB yang dilaksanakan di sekolah atau antar sekolah di
sekitarnya melalui kegiatan di gugus kelompok kerja guru atau MGMP.
Selain kegiatan yang sifatnya kelompok, PKB di dalam sekolah dapat dilaksanakan
oleh guru secara mandiri dengan fasilitas sekolah (contohnya internet,
perpustakaan, dll)
2.
PKB yang dilakukan di luar sekolah,
yaitu kegiatan PKB melalui kegiatan seperti kursus, pelatihan, penataran,
maupun diklat yang diselenggarakan oleh LPMP atau P4TK, atau perguruan tinggi.
Sasaran PKB
Sasaran PKB adalah semua guru TK/
RA, SD/ MI, SMP/MTs, SMa/ MA, SMK/MK dan pendidikan luar biasa di sekolah di
lingkungan kementrian Pendidikan Nasional atau Pendidikan Agama maupun di
sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengertian PKB
Berdasarkan Permenpan dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 , yang dimaksud dengan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)adalah PKB adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan berkelanjutan untuk
meningkatakan profesionalitas-nya.
PKB merupakan proses yang saling
terkait dengan pendidikan formal pada level sarjana dst. PKB mencakup
berbagai cara atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar
setelah memperoleh pendidikan atau pelatihan awal sebagai guru melalui
kesadaran memperbaharui dan meningkatan kompetensi professional selama bekerja
sebagai guru.
PKB mencakup kegiatan, perencanaan,
evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik
pengetahuan, pemahaman dan keterampilan guru.
PKB adalah bagian penting dari
keprofesionalan guru yang dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan
perencanaan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan ke arah
perolehan pengetahuan dan keterampilan yang baru. Oleh karena itu, agar PKB
dapat memenuhi kebutuhan individu dalam meningkatkan dalam keprofesionalannya
maka PKB harus:
1. Menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar
yang diampu.
2. Menyajikan potensi yang kuat tentang metode pembelajaran.
3. Menyediakan pengetahuan yang lebih umum.
4. Mengakar dan mereflesikan penelitian terbaik dalam bidang
pendidikan.
5. Berkorntribusi terhadap pengukuran hasil belajar siswa.
6. Membuat guru terhubung dengan ide-ide dan sumber daya yang
ada.
7. Manyediakan waktu yang cukup bagi guru agar mampu menguasai
isi materi pembelajaran.
8. Didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan
berpartisipasi dalam kegiatan PKG.
9. Mencakup berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
Komponen PKB
PKB mencakup 3 hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya
untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai
dengan yang ditentukan, Kegiatan pengembangan diri mencakup dua kelompok
kegiatan yaitu:
·
diklat fungsional.
·
kegiatan kolektif guru seperti
kegiatan lokakarya, kegiatan seminar, dan kegiatan kolektif lainnya.
2. Pelaksanaan publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis
ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap pengembangan pendidikan. Publikasi ilmiah mencakup 3
kelompok kegiatan yaitu:
·
Presentasi pada forum ilmiah.
·
Publikasi ilmiah hasil penelitian
atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
·
Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan atau pedoman guru.
3. Pelaksanaan karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang
bersifat pengembangan modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap pengembangan dunia pendidikan, sains, teknologi, dan seni.
Karya inovatif ini meliputi:
· Penemuan teknologi tepat guna.
· Penemuan/ pengembangan karya seni.
· Pembuatan alat-alat pembalajaran.
· Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Prinsip-prinsip PKB
Dalam pelaksanaannya PKB harus
mematuhi prinsip-prinsip sbb:
1. Fokus kepada keberhasilan siswa atau berbasis hasil
belajar siswa.
2. Cakupan materi PKB harus terfokus pada pembelajaran siswa.
3. Mendukung kebutuhan individu guru untuk meningkatkan
keprofesionalannya.
4. Mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan
yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa.
5. Program penyusunan kegiatan PKB harus dimulai dari sekolah.
6. Guru wajib mengembangkan dirinya semaksimal mungkin.
7. Proses PKB harus dimulai dari diri guru tsb.
8. Kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara
aktif sehingga terjadi perubahan pada diri guru tsb.
9. PKB berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi dan
nilai-nilai yang berlaku di sekolah.
10. Sedapat mungkin PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan
sekolah di sekitarnya.
Mekanisme PKB
Mekanisme PKB yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya meliputi
tahap-tahap sbb:
1. Kegiatan evaluasi diri.
2. Penilaian Kinerja Guru formatif yang dilaksanakan pada awal
tahun ajaran. PKG ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru
untuk menetapkan apakah guru akan mengikuti program pengembangan profesi atau
peningkatan kinerja.
3. Usulan Perencanaan kegiatan PKB.
4. Persetujuan pelaksanaan PKB.
5. Guru dan guru pendamping menerima rencana program PKB.
6. Guru mengikuti program PKB.
7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB.
8. Guru menerima perkiraan penilaian angka kredit yang telah
dicapai berdasarkan kegiatan PKB yang sudah diikutinya.
9. Diakhir tahun semua guru melakukan refleksi.
Peran Individu yang terkait dalam
PKB
Individu yang terkait dalam PKB
adalah guru pendamping, koordinator PKB tingkat sekolah, dan koordinator PKB
tingkat kabupaten/kota.
Guru pendamping
Guru pendamping berperan mendampingi
guru di sekolahnya atau sekolah lain dalam rangka PKB. Seorang guru pendamping
harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Memiliki kualiifikasi akademik
S1/D4.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c.
Memiliki kinerja baik berdasarkan
hasil PKG.
d. Memiliki jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi.
e.
Memiliki cirri-ciri yang dibutuhkan
seorang mentor.
f.
Liwes dan bias diajak bekerjasama.
g. Diangkat dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Dalam pelaksanaan PKB, Peran guru
pendamping menerapkan perannya dalam tahapan sebagai berikut :
a.
Menerima evaluasi diri yang telah
diisi oleh masing-masing guru yang akan didampinginya.
b. Menerima rencana kegiatan PKB dari koordinator PKB tingkat
sekolah.
c.
Mendampingi guru dampingannya selama
pelaksanaan PKB satu tahun antara lain untuk memberikan motivasi dan refleksi
terhadap guru dampingannya.
Koordinator PKB tingkat sekolah
Koordinator PKB tingkat sekolah
adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu:
1.
Memiliki kualiifikasi akademik
S1/D4.
2.
Memiliki sertifikat pendidik.
3.
Memiliki kinerja baik berdasarkan
hasil PKG.
4.
Memiliki jabatan minimal sama dengan
guru yang didampingi.
5.
Memiliki cirri-ciri yang dibutuhkan
seorang manajer.
6.
Luwes dan bisa diajak bekerjasama.
7.
Diangkat dan ditetapkan oleh kepala
sekolah.
Peran koordinator PKB adalah melalui
tahapan berikut:
1.
Mengumpulkan evaluasi diri dari
setiap guru.
2.
Merekomendasikan kelompok guru yang
akan mengikuti PKB atau PKL.
3.
Memetakkan kebutuahan PKB yang
dirasakan semua guru di sekolah.
4.
Koordinasi dengan ketua MGMP dalam
pelaksanaan PKB.
5.
kemudian berkoordinasi dengan
coordinator PKB kabupaten/kota untuk menetapkan kegiatan PKB yang akan
dilaksanakan.
6.
Bersama-sama dengan coordinator PKB
kabupaten/kota melakukan evaruasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya.
Koordinator
PKB tingkat kabupaten/kota
Koordinator PKB kabupaten/kota
adalah petugas (misalkan pengawas unyuk gugus sekolah tertetu) yang diberi
tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk mencari data tentang kebutuhan
yang dialami oleh sekolah untuk kegiatan PKB di daerahnya, memetakan dan
memprioritaskan kebutuhan tersebut, mencari pemenuhan untuk kebutuhan tersebut,
mengevaluasi keerhasilan program PKB dan berkomunikasi dengan pemangku
kepentingan.
Koordinator PKB kabupaten/kota
menerapkan perannya dalam kegiatan PKB melalui tahapan berikut:
a.
Menerima rincian kebutuhan PKB yang
belum dapat dipenuhi di sekolah atau MGMP.
b.
Memetakan kebutuhan PKB bagi semua
sekolah didaerahnya yang belum ditangani oleh sekolah atau MGMP.
c.
Menyusun dan melaksanakan rencana
kegiatan PKB tingkat kanupatem/kota
d.
Mengadakan koordinasi dengan
penyedia jasa pelatihan untuk menyusun dan melaksanakan program PKB.
e.
Melakukan evaluasi tahunan terhadap
program PKB di daerahnya.
Sumber: CPD
Pengembangan Kepropesionalan Berkelanjutan-Kemendiknas 2008
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar