PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN
2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAGI guru, Kepala Sekolah wajib mengetahui dan memahami regulasi tentang jabatan guru dan angka kreditnya. dengan memahami hal tersebut maka seorang guru atau KS bisa mengatur dalam mencukupi kebutuhan angka kreditnya. Lebih-lebih bagi golongan II yang kali ini banyak dipertanyakan di tingkat bawah. Bagi golongan II (lampiran V, VI, VII, VIII) dari semua lulusan bisa mengunduh Link BerikuT INI , semoga bermanfaat.
UNDUH Lampiran bwrikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar