Contoh SK Koordinator PKB
PEMERINTAH KABUPATEN ……………………………….
DINAS PENDIDIKAN …………………….
SD…………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
KEPUTUSAN KEPALA SD...................................
Nomor: 01 TAHUN 2013
TENTANG
KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
SD...................................
KEPALA SD...................................
Menimbang : a. Bahwa
sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Apara-tur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabat-an Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, dalam pasal 11 disebutkan
salah satu unsur utama tugas guru yang dinilai angka kreditnya
adalah pengembangan keprofesian
berkelanjuatan;
b. Bahwa
untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan di SD...................................
perlu diangkat Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
c. Bahwa
guru yang tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap untuk melaksanakan tugas
sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di SD....................................
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio-nal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tam-bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembar-an Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
5.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6.
Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : 1. Buku
I Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Pengelolaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
2.
Buku II Pembinaan dan
Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Pegawai Negeri Sipil:
Nama :
………………………….
NIP :
Pangkat/Golongan : Penata Muda
Tk. I (III/b)
Jabatan :
Guru Pertama
Terhitung
mulai tanggal
………………..
diangkat sebagai Koordinator Pe-ngembangan Keprofesian Berkelanjutan di SD...................................;
Kedua : Masa
kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ada-lah selama 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal penganngkatan sebagai Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di ……………………………
Pada
tanggal ………………………
Kepala
SD...................................
…………………………..
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar