A. Prosedur Penilaian
1.
Panitia menerima
berkas persyaratan administrasi
calon peserta, dokumen portofolio dan bukti fisik lainnya,
serta mengagendakan waktu penilaian;
2.
Panitia menyerahkan
berkas persyaratan administrasi
calon peserta,
3.
dokumen portofolio dan bukti fisik
lainnya kepada tim penilai;
4.
Tim penilai
melaksanakan penilaian administrasi
dan akademik sebagai berikut:
a)
Penilaian Administrasi dengan bobot
30 %, meliputi :
1)
Pemeriksaan berkas,
dokumen berita acara
pelaksanaan tingkat kecamatan.
2)
Penilaian dokumen porofolio
Menilai dokumen portofolio
minimal 2 (dua)
dan maksimal 8 (delapan)
tahun terakhir yang
terkait dengan kinerja
guru, biodata, dan pengembangan
keprofesionalan
berkelanjutan/continuous professional
development (PKB/CPD), dan
lain-lain. Penilaian dokumen portofolio
mengacu pada rubrik
penilaian sertifikasi guru dalam jabatan.
3)
Dokumen hasil penilaian kinerja
guru dengan format yang terlampir.
4)
Dokumen pembimbingan
ekstrakurikuler, yang dibuktikan
Surat Keputusan Pembimbingan dari
setiap tingkatan serta
hasil kejuaraan minimal tingkat
kab/kota
b)
Penilaian Akademik
1)
Tes Akademik,
berupa : wawasan
kependidikaan, mata pelajaran, studi kasus, dan menyusun RPP.
Jika memungkinkan dapat dilakukan psikotes/tes kepribadian dengan bobot 35 %.
2)
Presentasi dan Wawancara
Setiap peserta wajib:
a)
mengirim Laporan
Hasil Penilaian Kinerja Guru
dan/atau Guru Tugas Tambahan lainnya
yang relevan dengan
fungsi sekolah tahun
2014 dengan menggunakan instrument
sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor
35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis meliputi :
§ Rekap Hasil PK
Guru Kelas/Matapelajaran, yang
ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah;
§ Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator
dalam satu kompetensi;
untuk semua kompetensi
(misal untuk guru
kelas/matapelajaran adalah 14
kompetensi atau untuk
guru BK 17 kompetensi);
§ Format Hasil Sebelum
Pengamatan, Selama Pengamatan,
dan
Setelah Pengamatan;
§ Dapat ditambah Format
Hasil Pemantauan, dan
Jurnal Hasil Pemantauan;
§ Dapat ditambah Format
Verifikasi Hasil Penskoran
indikator dan
§ Penilaian setiap kompetensi;
Bagi guru yang
mendapat tugas tambahan
lainnya yang relevan dengan fungsi
sekolah (kepala sekolah,
kepala laboratorium, kepala bengkel,
kepala perpustakaan) melampirkan
juga laporan terkait dengan
pelaksanaan tugas tambahannya.
b)
mempresentasikan hasil
karya tulis ilmiah/best
practices dengan waktu presentasi
selama 10 menit
dan dilanjutkan dengan
tanya jawab/wawancara selama 20 menit
c)
Laporan berupa
hasil karya tulis
ilmiah/ best practice
harus asli/buatan sendiri dan
belum pernah dipublikasikan serta
belum pernah diikutsertakan dalam
lomba lainnya yang
dibuktikan dengan surat keterangan
kepala sekolah. Jika
ditemukan bukan tulisan sendiri, atau sudah pernah
dipublikasikan serta pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya maka peserta
tersebut digugurkan haknya untuk memperoleh predikat lomba.
d)
Hasil
karya tulis ilmiah/best
practice harus dipublikasikan melalui media elektronik oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
e)
Laporan hasil
karya tulis ilmiah/best
practice dengan sistimatika terlampir
f)
Nilai presentasi
dan wawancara adalah
nilai rerata dari
seluruh anggota penilai dikalikan dengan bobot 35%
Nilai total adalah
penjumlahan penilaian administrasi
(portofolio) dan akademik terdiri
dari tes tertulis
dan presentasi serta
wawancara. Peringkat nilai total
dipakai dalam penentuan
peringkat guru SD
berprestasi tingkat
kabupaten/kota.
B. Prosedur Pengajuan
1.
Panitia mengusulkan
guru SD berprestasi
peringkat I, II,
dan III tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota
atau Kepala Dinas Pendidikan.
2.
Guru berprestasi
Peringkat I, II,
III tingkat kabupaten/kota ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan.
3.
Panitia tingkat
kabupaten/kota mengirimkan nama
guru SD berprestasi peringkat I
disertai dengan berita
acara penilaian dan
dokumen portofolio kepada panitia
pemilihan guru berprestasi
tingkat provinsi beserta
berita acara pelaksanaan seleksi.
4.
Berita acara
berisikan hasil penilaian
administrasi dan akademik
tentang kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
C. Penghargaan
Guru berprestasi
Peringkat I, II,
III tingkat kabupaten/kota diberi
hadiah dan
piagam penghargaan
yang ditandatangani oleh
bupati/walikota. Piagam
penghargaan dan hadiah
diberikan kepada guru pada kegiatan yang disesuaikan
dengan waktu yang sudah
ditentukan oleh kabupaten/kota masing-masing.
D.
Pelaporan
Panitia tingkat
kabupaten/kota membuat laporan
dengan mengisi berita
acara hasil penilaian guru
SD berprestasi peringkat
I, II, dan
III (format terlampir) dan
disampaikan ke panitia tingkat provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar