PERMENDIKBUD

Minggu, 24 Agustus 2014

Kaidah penulisan soal uraian

Kaidah penulisan soal uraian seperti berikut­.


1.   Materi


a.  Soal harus sesuai dengan indikator.


b.  Setiap pertanyaan harus diberikan batasan jawaban yang diharapkan.


c.  Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan tujuan peugukuran.


d.  Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas.


2.   Konstruksi


a.    Menggunakan kata tanya/perintah yang menuntut jawaban terurai.


b.    Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.


c.  Setiap soal harus ada pedoman penskorannya.


d.  Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas, terbaca, dan berfungsi.


3.   Bahasa


a.  Rumusan kalimat soal harus komunikatif.


b.  Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (baku).


c.   Tidak menimbulkan penafsiran ganda.


d.  Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.


e.  Tidak mengandung kata/ungkapan yang menyinggung perasaan peserta didik.


Berdasarkan metode penskorannya, bentuk uraian diklasifikasikan menjadi 2,


yaitu uraian objektif dan uraian non-objektif. Bentuk uraian objektif adalah suatu soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu, sehingga penskorannya dapat dilakukan secara objektif. Artinya perilaku yang diukur dapat diskor secara dikotomus (benar – salah atau 1 – 0).


 


Bentuk uraian non-objektif adalah suatu soal yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing peserta didik, sehingga penskorannya sukar untuk dilakukan secara objektif. Untuk mengurangi tingkat kesubjektifan dalam pemberian skor ini, maka dalam menentukan perilaku yang diukur dibuatkan skala. Contoh misalnya perilaku yang diukur adalah “kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan”, maka skala yang disusun disesuaikan dengan tingkatan kemampuan peserta didik yang akan diuji.



Tidak ada komentar: