PERMENDIKBUD

Senin, 18 Mei 2015

Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai untuk PAK Guru

Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai.  Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif  yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer.

Ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal sebagai berikut.

Sumber : Buku 4 PKB dan Angka Kreditnya

Tidak ada komentar: