PERMENDIKBUD

Senin, 18 Mei 2015

Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan PKB yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat

Jumlah  minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat  pada  setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.



Sumber buku 4 PKB dan Angka Kreditnya.

Tidak ada komentar: