PERMENDIKBUD

Jumat, 13 Februari 2015

Sub unsur Membuat Alat Peraga



Definisi , Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. 

Kriteria Alat Peraga
1) Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
2) Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Jenis alat peraga
  Poster/gambar untuk pelajaran
  Alat permainan pendidikan
  Model benda/barang atau alat tertentu
  Benda potongan (cutaway object)
  Film/video pelajaran pendek
  Gambar animasi komputer, dan
  Alat peraga lain
4) Alat peraga tersebut mempunyai ciri  sebagai berikut.
Memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat.
  Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat peraga dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
  memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
  memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
  waktu pembuatannya relatif lama, dan
  biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat peraga dikategorikan  sederhana  apabila memenuhi kriteria:
  memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
  memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi,
memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  waktu pembuatannya relatif pendek; dan
  biaya pembuatannya relatif rendah
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
1)  Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
2)  Halaman pengesahan oleh kepala  sekolah/madrasah.
3)  Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga  ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
4)  Kata Pengantar
5)  Daftar Isi
6)  Daftar Gambar/Foto
7)  Nama Alat Peraga
8)  Tujuan
9)  Manfaat
10)  Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11)  Prosedur pembuatan alat peraga  (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12)  Penggunaan alat peraga  di  sekolah/madrasah(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1)  Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga  yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
2)  Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
3)  Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah  bahwa alat peraga  tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
1)  Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2)  Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3)  Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan
atau tim.

SUMBER: BUKU4, PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIANBERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA

Tidak ada komentar: