Definisi , Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas
konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran
atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
1) Berupa alat yang berfungsi
untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam
proses pembelajaran/bimbingan.
2) Pelaksanaan proses
pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Jenis alat peraga
•
Poster/gambar untuk pelajaran
•
Alat permainan pendidikan
•
Model benda/barang atau alat tertentu
•
Benda potongan (cutaway object)
•
Film/video pelajaran pendek
•
Gambar animasi komputer, dan
•
Alat peraga lain
4) Alat peraga tersebut mempunyai
ciri sebagai berikut.
Memperjelas konsep/teori/cara
kerja suatu alat.
•
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di
sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat peraga dikategorikan
kompleks apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
•
tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil
modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
•
waktu pembuatannya relatif lama, dan
•
biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat peraga dikategorikan sederhana
apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang rendah;
•
tingkat kesulitan pembuatannya yang rendah;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa
hasil modifikasi,
memiliki tingkat modifikasi yang
rendah;
•
waktu pembuatannya relatif pendek; dan
•
biaya pembuatannya relatif rendah
Kerangka Isi
Format Laporan
Pembuatan Alat Peraga
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan
Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi
PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
2) Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Peraga
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi
dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan
yang digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat peraga (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat peraga di
sekolah/madrasah(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto
alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat peraga yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga
tersebut memungkinkan untuk dikirim.
3) Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3) Angka kredit diberikan setiap kali
menghasilkan alat peraga dan dapat dilakukan oleh perorangan
atau tim.
SUMBER: BUKU4, PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIANBERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar