a. Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran
Definisi
Alat pelajaran adalah alat yang
digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada
khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
Kriteria Alat Pelajaran
1) Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan
atau pendidikan di sekolah/madrasah.
2) Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan
di sekolah/madrasah menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
3) Jenis alat pelajaran:
•
Alat bantu presentasi
•
Alat bantu olahraga
•
Alat bantu praktik
•
Alat bantu musik.
•
Alat lain yang membantu
kelancaran proses
pembelajaran/bimbingan atau
pendidikan di
sekolah/madrasah.
4) Alat pelajaran tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
•
Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah (di dalam maupun di luar ruang kelas).
•
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila
memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
•
tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit
atau apabila berupa hasil
modifikasi, memiliki
tingkat modifikasi yang tinggi;
•
Waktu pembuatannya relatif lama;
•
Biaya pembuatannya relatif tinggi.
6) Alat pelajaran dikategorikan sederhana
apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang rendah;
•
tingkat kesulitan pembuatan yang rendah; memiliki konstruksi atau alur
kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki
tingkat modifikasi yang rendah;
•
waktu pembuatannya relatif pendek;
•
biaya pembuatannya relatif rendah
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat
Pelajaran
1) Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan
Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi
PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
2) Halaman
pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli
hasil karya guru bersangkutan.
4) Kata Pengantar
5) Daftar Isi
6) Daftar Gambar/Foto
7) Nama Alat Pelajaran
8) Tujuan
9) Manfaat
10) Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan
gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang
digunakan).
11) Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12) Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah(dilengkapi
dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran
Angka Kredit
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat pelajaran yang dilengkapi dengan
gambar/foto alat pelajaran
tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di
sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat
pelajaran sebagai berikut.
1) Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3) Angka kredit diberikan setiap kali
menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
sumber : buku 4 : PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
DAN ANGKA KREDITNYA
DAN ANGKA KREDITNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar