PERMENDIKBUD

Jumat, 13 Februari 2015

Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum



a.  Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran
Definisi
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

Kriteria Alat Pelajaran
1)  Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
2)  Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di  sekolah/madrasah  menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
3)  Jenis alat pelajaran:
  Alat bantu presentasi
  Alat bantu olahraga
  Alat bantu praktik
  Alat bantu musik.
  Alat lain yang membantu  kelancaran proses
pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di
sekolah/madrasah.
4)  Alat pelajaran  tersebut mempunyai ciri  sebagai berikut.
  Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah  (di dalam maupun di luar ruang kelas).
  Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di  sekolah/madrasah tersebut.
5)  Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
  memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
  tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
  memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit
atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki
tingkat modifikasi yang tinggi;
  Waktu pembuatannya relatif lama;
  Biaya pembuatannya relatif tinggi.
6)  Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
  memiliki tingkat inovasi yang rendah;
  tingkat kesulitan pembuatan yang rendah; memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
  waktu pembuatannya relatif pendek;
  biaya pembuatannya relatif rendah
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
1)  Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
2)  Halaman  pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)  Halaman pernyataan dari pembuat  bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya  guru bersangkutan.
4)  Kata Pengantar
5)  Daftar Isi
6)  Daftar Gambar/Foto
7)  Nama Alat Pelajaran
8)  Tujuan
9)  Manfaat
10)  Rancangan/desain  alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11)  Prosedur pembuatan alat pelajaran/  bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12)  Penggunaan alat  pelajaran di sekolah/madrasah(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1)  Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan
gambar/foto alat pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2)  Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah  bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit  karya alat pelajaran sebagai berikut.
1)  Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2)  Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3)  Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.

sumber : buku 4 : PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
DAN ANGKA KREDITNYA 

Tidak ada komentar: