PERMENDIKBUD

Rabu, 31 Desember 2014

KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL











ANAK LAMPIRAN I-f





PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA



NMOR 1 TAHUN 2013





TENTANG





KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN



PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG



PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL






KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL






NO
ASPEK YANG DINILAI

URAIAN
NILAI
ANGKA
SEBUTAN
1
2
3
4
5
6
1
Orientasi pelayanan
1
Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi 
91-100
sangat baik
2
Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik pelayanan internal maupun eksternal organisasi.
76-90
baik
3
Adakalanya dapat menyelesaikn tugas pelayan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi.
61-75
cukup
4
Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan pelayanan internal maupun eksternal organisasi.
51-60
kurang
5
Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan pelayanan internal maupun eksternal organisasi.
50 kebawah
buruk
2
Integritas
1
Selalu dalam melaksanakan tugas bersifat jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalagunakan wewenang  serta berani menaggung risiko dari tindakan yang dilakukannya.
91-100
sangat baik
2
Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, iklas dan tidak pernah menyalah gunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya.
76-90
baik
3
Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang- kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani memanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya.
61-75
cukup
4
Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukanya
51-60
kurang
5
Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya.
50 kebawah
buruk
3
Komitmen
1
Selalu berusaha dengan sungguh- sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, Undang- Undang Dasar Negar Repiblik Indonesia tahu 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI), Bhinekha Tunggal ika dan rencana rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan / atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap morganisasi tempat dimana ia bekerja.
91-100
sangat baik
2
Slalu berusaha dengan sungguh- sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, Undang- Undang Dasar Negar Repiblik Indonesia tahu 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI), Bhinekha Tunggal ika dan rencana rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan / atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap morganisasi tempat dimana ia bekerja.
76-90
baik
3
Adakalanya berusaha dengan sungguh sungguh menegakkan ideologi negara pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan / atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap morganisasi tempat dimana ia bekerja.
61-75
cukup
4
Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap morganisasi tempat dimana ia bekerja.
51-60
kurang
5
Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap morganisasi tempat dimana ia bekerja.
50 kebawah
buruk
4
Disiplin
1
Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyipan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
91-100
sangat baik

2
Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyipan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
76-90
baik

3
Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati peraturan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan /atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
61-75
cukup

4
Kurang mentaati peraturan perrundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab , mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan / atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayajkan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
51-60
kurang

5
Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
50 kebawah
buruk
5
kerjasama
1
Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan,bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama .
91-100
sangat baik
2
Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan,bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama .
76-90
baik
3
Adakalanya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organiusasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
61-75
cukup
4
Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan,bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama .
51-60
kurang
5
Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan,bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama .
50 kebawah
buruk
6
kepemimpinan
1
Selalu bertindak tegas dan tidak memihak,memberikan teladan yang baik , kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja ya ng tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerkkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
91-100
sangat baik
2
Pada umumnya bertindak  tegas dan tidak memihak,memberikan teladan yang baik , kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja ya ng tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerkkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat
76-90
baik
3
Adakalanya  bertindak  tegas dan tidak memihak,memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerkkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat.
61-75
cukup
4
Kurang bertindak  tegas dan tidak memihak,memberikan teladan yang baik , kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat.
51-60
kurang
5
Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan  yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
50 kebawah
buruk

Tidak ada komentar: