Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk mengetahui
PEDOMAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN (PKB)
DAN ANGKA KREDITNYA maka guru atau para stakeholder bisa mengakses tentang pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutandan angka kreditnya. Bila Bapak atau Ibu menginginkan buku tersebut, silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar